OKU SELATAN – Tabir gelap kasus pembunuhan Maria Simaremare (39), seorang staf Bawaslu OKU Selatan, mulai terungkap melalui proses rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian pada Rabu (1/4). Dalam reka adegan tersebut, terungkap fakta memilukan bahwa korban meregang nyawa setelah dicekik dan digorok oleh kekasihnya sendiri, tersangka berinisial SHLN (34).
Proses rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian (TKP), yakni rumah korban di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Tersangka SHLN dihadirkan untuk memeragakan kembali 23 adegan secara mendetail, mulai dari kedatangannya ke rumah korban hingga eksekusi pembunuhan yang dilakukannya.
Rangkaian rekonstruksi dimulai dengan kedatangan tersangka SHLN ke kediaman Maria Simaremare dengan maksud untuk menginap selama beberapa hari. Memasuki adegan ketiga dan keempat, keduanya sempat terlihat keluar rumah bersama dengan berboncengan sepeda motor.
Ketegangan mulai memuncak pada adegan kelima dan keenam saat terjadi cekcok mulut yang hebat di antara keduanya. Pertikaian tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh tersangka pada adegan ketujuh dan kedelapan. Puncaknya, pada adegan kesepuluh, tersangka memeragakan momen saat ia mencekik leher korban dari arah belakang.
Momen paling kritis terjadi pada adegan ke-13, di mana tersangka SHLN mengeluarkan sebilah pisau dari tasnya dan menggorok leher korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Usai memastikan korban tewas, tersangka sempat membersihkan diri dan menggasak sejumlah barang berharga milik Maria Simaremare. Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, ia juga terlihat merapikan isi tasnya. Aksi pelariannya sempat dipergoki oleh seorang saksi yang berada di sekitar rumah korban.
"Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 23 adegan. Pada adegan ke-8 hingga ke-13, terlihat jelas pelaku mulai melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya di dalam tas," jelas Kasat, Kamis (2/4/2026)
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, terungkap bahwa aksi keji SHLN dilatarbelakangi oleh urusan asmara. Tersangka mengaku gelap mata dan nekat menghabisi nyawa Maria Simaremare karena sakit hati setelah diputuskan secara sepihak. Selain itu, emosi tersangka kian tersulut lantaran merasa tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban saat mereka terlibat cekcok.
"Atas perbuatannya tersangka Dijerat pasal 458 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.