Palembang – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka pendalaman materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Fokus kunjungan kali ini diarahkan pada evaluasi rincian objek pajak daerah, efektivitas mekanisme pembayaran digital, serta realisasi Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sinkronisasi Data Objek Pajak
Pansus III yang membidangi urusan keuangan dan pendapatan daerah ini melakukan peninjauan langsung untuk memastikan bahwa rincian objek pajak yang dilaporkan dalam LKPJ telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pimpinan Pansus III menyampaikan bahwa verifikasi ini sangat penting untuk melihat apakah ada potensi pajak baru yang belum tergarap maksimal pada tahun 2025, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, hingga pajak alat berat.
Dorong Digitalisasi Pembayaran (E-Samsat & QRIS)
Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah evaluasi mekanisme pembayaran digital. Pansus III menyoroti sejauh mana transformasi digital mampu menekan kebocoran pajak dan mempermudah akses masyarakat.
"Kami ingin memastikan sistem pembayaran digital bukan hanya sekadar tren, tapi benar-benar berdampak pada efisiensi. Mekanisme seperti e-Samsat dan penggunaan QRIS harus terus diperkuat untuk memberikan transparansi penuh dalam proses pemungutan pajak daerah," tegas salah satu anggota Pansus III.
Evaluasi Capaian PAD 2025
Dalam pertemuan tersebut, Pansus III juga membedah capaian PAD tahun 2025 guna membandingkan target yang ditetapkan di awal tahun dengan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi.
Evaluasi ini akan menjadi bahan rekomendasi DPRD dalam rapat paripurna mendatang, guna memberikan catatan strategis kepada Gubernur terkait:
Optimalisasi Sektor Unggulan: Memaksimalkan sektor yang melampaui target.
Inovasi Layanan: Memperluas jangkauan layanan digital hingga ke daerah pelosok.
Penguatan Regulasi: Penyesuaian aturan jika ditemukan kendala teknis dalam pemungutan pajak di lapangan.