Oknum Kades di Muara Enim Dipolisikan Usai Tahan Gaji Perangkat Desa Selama 5 Tahun

Oknum Kades di Muara Enim Dipolisikan Usai Tahan Gaji Perangkat Desa Selama 5 Tahun

PALEMBANG – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim berinisial LC resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Kades yang diduga tidak membayarkan gaji perangkat desa selama bertahun-tahun pasca-pemberhentian sepihak.

Kronologi Laporan Polisi

Laporan resmi tersebut diajukan oleh lima perangkat Desa Betung didampingi kuasa hukum mereka ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat (13/3/2026). Perkara ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/387/III/SPKT/POLDA SUMSEL.

Adapun kelima perangkat desa yang menuntut haknya adalah:

  • Predi Indra (Kasi Pemerintahan)

  • Joni Anto (Kaur Tata Usaha & Umum)

  • Aditia (Kaur Perencanaan)

  • Junaidi (Kadus I)

  • Dedi Irawan

Awal Mula Konflik: Pemecatan Non-Prosedural

Kuasa hukum pelapor, Achmad Azhar, menjelaskan bahwa konflik bermula pada tahun 2020 ketika Kades LC mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap kliennya. Namun, pemecatan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menang di Tingkat PTUN hingga Mahkamah Agung

Tak tinggal diam, para perangkat desa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil perjuangan hukum mereka membuahkan hasil manis di setiap tingkatan:

  1. PTUN Palembang: Hakim menyatakan keputusan Kades bertentangan dengan hukum.

  2. PTTUN Medan: Menguatkan putusan sebelumnya.

  3. Mahkamah Agung (MA): Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA tetap memenangkan perangkat desa.

"Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena putusan pengadilan menganggap pemberhentian itu tidak sah, maka klien kami seharusnya tetap menerima hak-hak mereka yang selama ini tertahan," tegas Azhar (14/3/2026).

Meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat, nyatanya hak gaji para perangkat desa tersebut masih belum dipenuhi hingga akhirnya mereka memilih menempuh jalur pidana ke Polda Sumsel.

Dugaan Pembangkangan Putusan Pengadilan

Meski pengadilan telah memenangkan perangkat desa, eksekusi di lapangan menemui jalan buntu. Menurut kuasa hukum pelapor, Achmad Azhar, Kades LC sempat menerbitkan surat pengangkatan kembali, namun hal itu diduga hanya formalitas belaka.

  • Dilarang Masuk Kantor: Dalam praktiknya, kelima perangkat desa tersebut tetap tidak diizinkan bertugas. Bahkan, kantor desa dilaporkan sering dalam kondisi terkunci saat mereka hendak masuk kerja.

  • Mangkir dari Panggilan PTUN: PTUN Palembang telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Kades untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan, namun yang bersangkutan dilaporkan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

"Kami menduga ada indikasi pembangkangan sengaja terhadap putusan hukum yang sudah inkracht. Inilah alasan utama kami membawa perkara ini ke ranah pidana di Polda Sumsel," ujar Azhar.

Kerugian Materiil: 5 Tahun Tanpa Penghasilan

Dampak dari ketidakpatuhan ini, para pelapor mengaku sama sekali tidak menerima gaji maupun tunjangan sejak tahun 2020. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak finansial yang seharusnya dibayarkan selama masa sengketa hingga saat ini.

Respons Kepala Desa

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Betung, LC, memberikan pernyataan singkat. Ia mengaku tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh para mantan stafnya tersebut. Namun, ia juga memberikan pembelaan terkait tuntutan gaji yang diajukan.

"Terkait permintaan gaji, silakan tunjukkan Surat Keputusan (SK) mereka. Kami akan memberikan penjelasan lengkap serta bukti-bukti pendukung kepada pihak kepolisian," tegas LC.

Harapan Terhadap Pemerintah Daerah

Pihak pelapor berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak tinggal diam. Mereka meminta bupati dan instansi terkait untuk turun tangan memonitor kasus ini agar persoalan administratif di Desa Betung tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi perangkat desa dapat terpenuhi.

Tentang Penulis

suswanti

suswanti

Jurnalis