Mahasiswi Korban Pelecehan di Pagar Alam Jadi Tersangka UU ITE Usai Dilaporkan Balik

Mahasiswi Korban Pelecehan di Pagar Alam Jadi Tersangka UU ITE Usai Dilaporkan Balik

PAGAR ALAM – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, UB (35), memasuki babak baru yang kontroversial. Korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial RA (24), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Status tersangka ini muncul tak lama setelah RA melaporkan pelecehan yang dialaminya saat sedang menjalani program magang di kantor tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan UB sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap RA. Namun, UB kemudian melakukan laporan balik yang berujung pada penetapan status tersangka bagi korban.

Gelombang Protes Mahasiswa

Menanggapi kejanggalan tersebut, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pos Pagar Alam pada Minggu (5/4/2026). Massa menuntut keadilan bagi RA dan mengawal jalannya kasus agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban pelecehan.

Hansen Febriansyah, salah satu perwakilan massa aksi, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap korban. "Ironisnya, setelah pelaku (UB) resmi jadi tersangka, korban justru menyusul jadi tersangka karena laporan balik dari pelaku tersebut. Kami di sini untuk mengawal agar kasus ini berjalan semestinya," tegasnya saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026).

Hansen Febriansyah menegaskan bahwa korban pelecehan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara, bukan justru dijerat sebagai tersangka dalam perkara lain. Aliansi mahasiswa menilai penetapan status tersangka terhadap RA merupakan bentuk kriminalisasi yang mencederai keadilan.

Pihak mahasiswa juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum di Kota Pagar Alam. Mereka menyoroti adanya pengabaian terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang seharusnya menjamin keamanan bagi pelapor kasus asusila.

"Kami mempertanyakan proses hukum di sini. Bagaimana mungkin korban kekerasan seksual yang secara konstitusi harus dilindungi, malah berbalik status menjadi tersangka," pungkasnya.

Edukasi Publik: Pentingnya Solidaritas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Hansen menambahkan bahwa aksi yang mereka lakukan tidak hanya sekadar bentuk pengawalan hukum, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, publik perlu memahami betapa krusialnya memberikan dukungan dan pengawasan terhadap kasus-kasus pelecehan seksual agar tidak menguap begitu saja.

Melalui aksi ini, aliansi mahasiswa ingin memberikan edukasi bahwa kasus asusila bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Mereka menilai masih banyak lapisan masyarakat yang belum menyadari pentingnya mengawal hak-hak korban, sehingga penggalangan massa ini diharapkan mampu membuka mata publik untuk lebih peduli dan berani bersuara.

"Intinya, kami ingin menginformasikan dan menyadarkan masyarakat. Banyak yang belum paham bahwa kasus pelecehan ini sangat penting untuk dikawal secara kolektif," jelasnya.

Akses Ponsel Tanpa Izin Picu Status Tersangka RA

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam memberikan penjelasan mendalam terkait dasar penetapan RA sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika RA diduga mengakses ponsel milik UB tanpa izin untuk mendokumentasikan foto-foto pribadi dari galeri dan menyebarkannya kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ditemukan bukti pengiriman data dari perangkat tersebut ke pihak luar. Atas dasar laporan yang dibuat oleh UB, RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan sempat menjalani penahanan di Rutan Polres Pagar Alam.

Status Hukum dan Penangguhan Penahanan

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, mengonfirmasi bahwa saat ini RA tidak lagi berada di sel tahanan karena permohonan penangguhannya telah dikabulkan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

"Penahanan (RA) sudah ditangguhkan sejak lama. Saat ini kami masih menunggu hasil gelar perkara lebih lanjut di tingkat Polda Sumsel," jelas AKBP Januar pada Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait akses data tanpa hak yang disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penulis

suswanti

suswanti

Jurnalis