PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat. Landasan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026, yang mengatur mengenai transformasi budaya kerja serta pelaksanaan tugas dinas.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi atas instruksi Menteri Dalam Negeri guna mempercepat perubahan pola kerja di jajaran pemerintah daerah. Dengan mengadopsi sistem WFH mingguan ini, Pemkot Palembang berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Selain itu, melalui surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penerapan bekerja secara jarak jauh ini juga bertujuan untuk memacu percepatan digitalisasi pada berbagai layanan publik. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal dan lebih modern melalui dukungan teknologi, meskipun pegawai tidak berada di kantor.
"Transformasi budaya kerja ASN dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, menjaga keberlanjutan layanan publik, serta mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, setiap hari Jumat ada WFH untuk ASN," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada detikSumbagsel, Kamis (2/4/2026).
Dewa menegaskan bahwa meskipun bekerja secara jarak jauh, seluruh ASN tetap terikat kewajiban untuk menuntaskan durasi kerja sebanyak 37,5 jam setiap minggunya. Sebagai bentuk akuntabilitas, para pegawai juga diwajibkan untuk rutin menginput laporan kinerja harian.
Selain itu, Dewa menyerahkan wewenang penuh kepada tiap Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun skema pembagian jadwal antara bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pengaturan jam kerja tetap selaras dengan kebutuhan operasional serta tugas pokok di masing-masing instansi.
"Namun, tidak semua pegawai bisa menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kebersihan," ungkap Ratu Dewa.
Di sisi lain, layanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, institusi pendidikan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP)—dipastikan tidak terdampak dan tetap beroperasi normal dengan sistem kerja di kantor (WFO).
Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, Dewa menggarisbawahi pentingnya penguatan ekosistem digital. Para kepala instansi diminta untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, berbagai agenda seperti rapat, bimbingan teknis, maupun seminar diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau melalui metode hybrid.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga membawa misi penghematan energi. Seluruh ASN yang dijadwalkan bekerja dari rumah diinstruksikan untuk memastikan seluruh peralatan listrik di area kerja mereka telah dimatikan sepenuhnya sebelum meninggalkan kantor guna menekan penggunaan daya yang tidak diperlukan.
"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, serta memastikan kondisi ruangan dalam keadaan aman," tegas Dewa
Selama periode bekerja dari rumah, para ASN diwajibkan untuk tetap sigap dan responsif dalam menanggapi setiap instruksi dari atasan. Dewa juga memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap aturan WFH ini tidak akan ditoleransi, di mana sanksi tegas telah disiapkan bagi pegawai yang terbukti tidak patuh pada ketentuan yang berlaku.
"Mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons dua kali panggilan, hingga teguran tertulis jika tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan. Pelanggaran berulang akan dikenakan evaluasi kinerja hingga sanksi administratif,"jelasnya.
Dewa juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya penghematan energi nasional guna menghadapi dinamika global saat ini. Selain itu, aturan ini selaras dengan program yang telah lebih dulu diterapkan, yakni kewajiban bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk menggunakan transportasi umum.
Program naik angkutan umum tersebut sudah menjadi rutinitas yang berjalan lama, di mana setiap hari Selasa pada minggu kedua awal bulan, seluruh jajaran ASN maupun non-ASN diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat menuju kantor. Dengan adanya WFH di hari Jumat, diharapkan efisiensi penggunaan energi di sektor transportasi dan perkantoran dapat semakin optimal.