LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial I (31). Pria asal Kelurahan Cereme Taba ini ditangkap beserta barang bukti sabu seberat bruto 147,57 gram yang sempat ia sembunyikan di tepi jalan.
Aksi penangkapan ini berlangsung di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
"Di lokasi kejadian, anggota kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berdiri menunggu di depan sebuah warung," ujar AKP M Romi saat memberikan keterangan pada Minggu (7/6/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat diinterogasi di tempat, pria tersebut mengaku telah menyembunyikan paket sabu tidak jauh dari posisinya berdiri.
Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan dua paket sabu yang diletakkan di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip. Paket pertama diketahui memiliki berat bruto 98,53 gram, sementara paket kedua seberat bruto 49,04 gram.
Setelah digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih mendalam, tersangka membeberkan modus operandinya. Ia mengaku digerakkan melalui instruksi telepon oleh seseorang untuk mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut. Sial baginya, polisi lebih dulu menyergap sebelum transaksi sempat terlaksana.
"Tersangka mengakui sudah beberapa kali mengedarkan narkoba dengan modus operandi yang sama. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," tambah Romi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polres Lubuklinggau guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus demi membongkar jaringan narkoba yang menaunginya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.