MAKASSAR — Pelarian Feri Bin Dg Rumpa (33), pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Pria yang melancarkan aksi bejatnya dengan modus iming-iming lowongan pekerjaan (loker) tersebut berhasil diringkus polisi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Petugas mengamankan pelaku saat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Tim Jatanras yang melakukan pengejaran lintas pulau berhasil melacak keberadaan pelaku yang mencoba kabur keluar dari Sulawesi Selatan.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu sore di daerah Surabaya," ungkap Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, Minggu (17/5/2026).
Saat ini, pihak kepolisian tengah membawa tersangka kembali ke Kota Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya di hadapan hukum.
Keberhasilan penangkapan ini berkat kejelian petugas yang mengendus pelarian tersangka menggunakan jalur laut. Polisi mendeteksi bahwa Feri tengah berada di dalam kapal penumpang yang sedang berlayar menuju Pulau Jawa.
Mendapat informasi tersebut, tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat di Surabaya untuk melakukan pengepungan. Petugas gabungan kemudian bersiaga di dermaga dan langsung mencegat serta meringkus pelaku tanpa perlawanan begitu ia melangkahkan kaki turun dari kapal.
"Selanjutnya, pelaku langsung kami bawa kembali ke Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukannya," pungkas Ipda Supriadi Gaffar.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara yang berat terkait pasal berlapis mengenai penyekapan serta kekerasan seksual.
Aksi keji yang menimpa mahasiswi berinisial MA ini terjadi di sebuah rumah di kompleks perumahan yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di lokasi tersebut, korban disekap dan diperkosa oleh pelaku selama tiga hari berturut-turut.
Insiden memilukan ini berawal ketika korban melihat unggahan lowongan pekerjaan di media sosial. Pelaku sengaja memasang iklan loker sebagai pengasuh anak (baby sitter) untuk memancing korban. Tertarik dengan tawaran tersebut, MA kemudian menghubungi pelaku dan mengajukan lamaran.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, kasus ini bermula saat korban melamar pekerjaan yang ditawarkan pelaku melalui media sosial," jelas Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif.
Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, korban memenuhi panggilan dan mendatangi lokasi yang ditentukan pada Jumat, 8 Mei. Tempat yang menjadi lokasi kejadian ternyata merupakan sebuah rumah yang sengaja disewa oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga kuat merupakan pihak yang sengaja menyewa rumah kontrakan tersebut selama kurang lebih tiga hari," tambah Iptu Abd Latif.
Begitu korban tiba di lokasi, pelaku langsung membujuk dan memintanya untuk menginap di rumah tersebut. Di saat itulah, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menyekap korban serta melakukan tindakan kekerasan seksual berulang kali sebelum akhirnya melarikan diri ke luar pulau.