LAMPUNG SELATAN — Anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membekuk tiga pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di empat lokasi berbeda. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Putra (20), Aditia Julianto (20), dan Firman Sandigo (30).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku nekat menggasak motor demi mendanai kecanduan narkotika mereka.
"Saat diperiksa, ketiganya berterus terang bahwa uang dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli sabu. Kami juga sudah melakukan tes urine kepada para tersangka, dan hasilnya positif mengandung metamfetamin," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Minggu (24/5/2026).
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini dikenal tidak segan-segan mengancam korbannya. Polisi turut menyita senjata tajam jenis celurit yang selalu dibawa para pelaku sebagai alat intimidasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) di beberapa lokasi terpisah, setelah polisi melakukan pengembangan dari aksi terakhir mereka.
Aksi Terakhir: Selasa (19/5/2026) di Kecamatan Candipuro.
Modus: Menggasak sepeda motor yang sedang diparkir di teras rumah warga.
Barang Bukti: 2 unit sepeda motor dan 2 bilah celurit.
Saat ini, ketiga pemuda tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.